TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan soal sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu berasal dari Saipul Jamil.
"Jadi dia sampai menjual rumahnya untuk ini (menyuap panitera). Tapi kami masih lakukan pengembangan," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016. Ia mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memanggil Saipul.
Baca Juga: KPK: Kronologi Penangkapan Pengacara dan Kakak Saipul Jamil
Saipul kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti mencabuli DS, remaja pria. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
Atas kasus Saipul, KPK menduga ada permainan suap demi meringankan hukumannya. KPK menetapkan empat tersangka setelah menangkap tujuh orang di lokasi berbeda, Rabu, 15 Juni 2016.
Mereka adalah Berta Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul; dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Basaria mengatakan tersangka, yakni Berta, Kasman, dan Samsul, diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.
Simak: KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Panitera Saipul Jamil
Rohadi sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat dengan Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Begini Cara Mudah Mendeteksi Calon Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa