TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan lembaganya sedang berpikir membuat kajian dan kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mencegah mafia peradilan. Sebab, banyak kasus suap yang terjadi di pengadilan dan melibatkan orang-orang di dalamnya.
"Tentu pencegahan ini tidak bisa dilakukan KPK sendiri, tapi kerja sama dengan MA mengenai masalah apa yang harus dilakukan," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
Baca Juga:Kasus Suap Panitera, KPK Geledah Rumah Kakak Saipul Jamil
Basaria menjelaskan, penindakan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan grand strategy mereka. KPK juga memikirkan bagaimana tindakan pencegahannya agar hal yang sama tidak terulang."Itu disebut dengan penindakan berintegrasi."
KPK menetapkan seorang panitera dan pengacara sebagai tersangka kasus suap pada Kamis, 16 Juni 2016. Mereka adalah pengacara Berta Natalia dan Kasman Sangaji serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Seorang lagi adalah pekerja swasta, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.
Berita Menarik: KPK: Kronologi Penangkapan Pengacara dan Kakak Saipul Jamil
Basaria menjelaskan, tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. Pemberian ini terkait dengan perkara Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun," ucap Basaria. Pasal yang menjerat Saipul juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
REZKI ALVIONITASARI