TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pemerintah pusat menghapus peraturan daerah yang berkaitan dengan syariat Islam. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri membatalkan perda syariat. "Tidak ada masalah kalau ada (perda) syariat Islam," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Ia menegaskan penghapus 3.143 perda oleh pemerintah pusat berkaitan dengan investasi. Menurut dia, tak ada satu pun dari 3.143 yang dibatalkan itu menyangkut syariat Islam. "Beda kok. Ini urusan ekonomi, investasi, dan perizinan untuk mendukung paket ekonomi," kata Menteri Tjahjo.
Politikus asal PDI Perjuangan itu menuturkan mekanisme pencabutan perda tidak asal dilakukan. Kemendagri akan melihat apakah suatu perda bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Selain itu, pemerintah juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat, termasuk fatwa dari tokoh agama bila menyangkut perda syariah.
Sebelumnya, tersiar kabar kalau pembatalan 3.143 perda oleh pemerintah pusat salah satunya menghapus perda syariah. Isu itu santer terdengar setelah ramai-ramai peristiwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang merazia warung makan saat Ramadan.
Dari peristiwa itu, Tjahjo menuturkan menerima puluhan pesan pendek berisi pengaduan lewat selulernya. Ia tak merespons pengaduan tersebut karena si pengirim pesan tak mencantumkan nama. Tjahjo pun mengimbau kepada masyarakat agar langsung menanyakan persoalan perda ke Kemendagri.
Baca Juga:
"Jangan percaya pada beredarnya isu-isu yang tidak bertanggung jawab," ucapnya. Ia mengatakan pemerintah tidak akan membuat keputusan yang merugikan masyarakat.
ADITYA BUDIMAN