TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat kerja panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R telah diberikan garis KPK atau KPK Line.
"Untuk sementara ini, meja kerja yang bersangkutan diberi KPK Line sejak kemarin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.
Hasoloan menuturkan, sebelumnya KPK meminta seluruh ruangan panitera disegel. Namun, karena ruang kerja panitera R menyatu dengan panitera pengganti lainnya, penyegelan hanya dilakukan di meja kerjanya R. "Kalau semua diberi KPK Line, tentu akan menghambat pelayanan masyarakat," ucapnya.
Hasoloan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sementara dari KPK soal kasus dugaan suap yang melibatkan kuasa hukum Saipul Jamil panitera pengganti R tersebut.
"Kami masih menunggu kepastiannya, apakah R ini terbukti atau tidak, kami berharap agar R tidak terbukti dan dibebaskan," katanya.
Rabu, 15 Juni 2016, salah satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait kasus pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Tidak hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS, 17 tahun, dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Saipul Jamil dengan hukuman 7 tahun penjara.
ABDUL AZIS