Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencurian Satu Tronton Kopi Kapal Api Dibekuk

image-gnews
Para tersangka saat gelar barang bukti kejahatan dengan pencurian dengan kekerasan dan penggelapan di Mapolda Metro Jaya Jakarta (09/04). TEMPO/Amston Probel
Para tersangka saat gelar barang bukti kejahatan dengan pencurian dengan kekerasan dan penggelapan di Mapolda Metro Jaya Jakarta (09/04). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COSidoarjo -Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap lima pelaku pencurian dan penggelapan kopi bubuk merek Kapal Api senilai Rp 650 juta milik PT Santoz Jaya Abadi yang beralamat di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Wahyudin Latif, mengatakan bahwa para pelaku dibekuk di Nganjuk pada Selasa, 31 Mei 2016.

”Satu pelaku lainnya berinisial E masih buron,” kata Latif kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2016. Kelima kawanan yang ditangkap itu adalah M. Agus, 38 tahun, warga Asemrowo, Surabaya; Marsodik, 34 tahun, warga Loceret, Nganjuk; Budi Hartono, 34 tahun, warga Bangsal Mojokerto; Heriyanto, 36 tahun, warga Jabon, Sidoarjo; dan Hermanto, 38 tahun, warga Jabon, Sidoarjo.

Latif mengatakan kasus penggelapan ini terjadi pada 23 April 2016 lalu. Saat itu, M. Agus, selaku sopir, ditugasi perusahaannya, PT Santoz Jaya Abadi, mengangkut muatan kopi bubuk merek Kapal Api sebanyak 3.200 karton dalam satu tronton ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk diekspor ke Malaysia. Namun, oleh sopir tidak dibawa ke tempat tujuan.

Satu tronton bubuk kopi itu, Latif melanjutkan, dibawa ke tempat lain, yakni dibawa ke daerah Trosobo, Sidoarjo. Di tempat itu, pelaku berinisial E, yang sebelumnya merencanakan aksi itu bersama sang sopir, sudah menunggu. Oleh E, kopi bubuk itu ditawarkan ke Marsodik melalui tersangka Budi Hartono. ”Setelah bersepakat, bubuk kopi satu tronton itu dipindahkan ke truk lain untuk dibawa ke Nganjuk.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil pemeriksaan, kata Latif, kepada para pelaku yang terlibat penggelapan, Marsodik menjanjikan memberi uang Rp 200 juta bila satu tronton bubuk kopi merek Kapal Api itu terjual. ”Setelah mendapatkan informasi truk ke arah Nganjuk, kami langsung melakukan pengejaran," katanya. Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda.

M. Agus dijerat pasal 374 KUHP, Marsodik dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, Budi Hartono dijerat pasal 374 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, Hariyanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, dan Hermanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP. ”Mereka semua terlibat penggelapan,” katanya.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

15 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

31 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

41 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

42 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

50 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

4 Februari 2024

Tahu tek-tek. bango.co.id
10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

Menikmati kelezatan kuliner khas Kabupaten Sidoarjo, Anda dapat merasakan kekayaan budaya dan wisata kuliner yang dimiliki oleh daerah ini.


7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

1 Februari 2024

Goa Maharani Sidoarjo. Google Maps
7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.