TEMPO.CO, Sidoarjo -Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap lima pelaku pencurian dan penggelapan kopi bubuk merek Kapal Api senilai Rp 650 juta milik PT Santoz Jaya Abadi yang beralamat di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Wahyudin Latif, mengatakan bahwa para pelaku dibekuk di Nganjuk pada Selasa, 31 Mei 2016.
”Satu pelaku lainnya berinisial E masih buron,” kata Latif kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2016. Kelima kawanan yang ditangkap itu adalah M. Agus, 38 tahun, warga Asemrowo, Surabaya; Marsodik, 34 tahun, warga Loceret, Nganjuk; Budi Hartono, 34 tahun, warga Bangsal Mojokerto; Heriyanto, 36 tahun, warga Jabon, Sidoarjo; dan Hermanto, 38 tahun, warga Jabon, Sidoarjo.
Latif mengatakan kasus penggelapan ini terjadi pada 23 April 2016 lalu. Saat itu, M. Agus, selaku sopir, ditugasi perusahaannya, PT Santoz Jaya Abadi, mengangkut muatan kopi bubuk merek Kapal Api sebanyak 3.200 karton dalam satu tronton ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk diekspor ke Malaysia. Namun, oleh sopir tidak dibawa ke tempat tujuan.
Satu tronton bubuk kopi itu, Latif melanjutkan, dibawa ke tempat lain, yakni dibawa ke daerah Trosobo, Sidoarjo. Di tempat itu, pelaku berinisial E, yang sebelumnya merencanakan aksi itu bersama sang sopir, sudah menunggu. Oleh E, kopi bubuk itu ditawarkan ke Marsodik melalui tersangka Budi Hartono. ”Setelah bersepakat, bubuk kopi satu tronton itu dipindahkan ke truk lain untuk dibawa ke Nganjuk.”
Hasil pemeriksaan, kata Latif, kepada para pelaku yang terlibat penggelapan, Marsodik menjanjikan memberi uang Rp 200 juta bila satu tronton bubuk kopi merek Kapal Api itu terjual. ”Setelah mendapatkan informasi truk ke arah Nganjuk, kami langsung melakukan pengejaran," katanya. Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
M. Agus dijerat pasal 374 KUHP, Marsodik dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, Budi Hartono dijerat pasal 374 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, Hariyanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, dan Hermanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP. ”Mereka semua terlibat penggelapan,” katanya.
NUR HADI