TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman hari ini, Rabu, 15 Juni 2016. Panggilan ini dilayangkan setelah Nurhadi mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 15 Juni 2016. "Ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelum-sebelumnya."
Nurhadi memang sudah berulang kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan Doddy dan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, 20 April lalu. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi suap senilai Rp 50 juta yang diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara kasasi Grup Lippo.
Baca juga: Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Meski Nurhadi berstatus saksi, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegahnya ke luar negeri. Penyidik juga telah menggeledah serta menyita sejumlah dokumen dan uang dari kantor serta kediaman Nurhadi. Selain itu, penyidik mencantumkan sejumlah orang dekat Nurhadi sebagai saksi dalam kasus tersebut, seperti istrinya, Tin Zuraida; ajudan sekaligus sopirnya, Royani; serta empat polisi yang bertugas menjaga rumahnya.
Nurhadi terindikasi terlibat kasus ini setelah penyidik menemukan sejumlah dokumen dan duit yang diduga berkaitan dengan perkara Grup Lippo. Penyidik juga mencatat, Doddy sempat membawa tas besar dan masuk rumah Nurhadi beberapa pekan sebelum operasi tangkap tangan.
Hari ini, selain memeriksa Nurhadi, penyidik memeriksa Direktur PT Direct Vision Paul Felix Montolalu dan Direktur Utama PT Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Doddy, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.
MAYA AYU PUSPITASARI