Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumber Waras Bebas Korupsi, Bambang Soesatyo: BPK yang Brengsek  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menggalang dukungan agar parlemen mengganti pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan. Permintaan itu terkait dengan audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta yang dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak memenuhi unsur korupsi.

Di sela rapat dengan Komisi Hukum, Selasa, 14 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil penyelidikan lembaganya selama enam bulan terhadap audit BPK itu menghasilkan kesimpulan tak ada unsur melawan hukum oleh pemerintah Jakarta. “Kecerobohan ini ada konsekuensinya. Kami minta pimpinan BPK diganti," ucap Bambang di gedung DPR.

Baca: Sumber Waras, Ini Kata Ahok Soal Tudingan Komisi Hukum DPR

Selama ini, ujar Bambang, temuan BPK selalu memiliki konsekuensi hukum bila ditindaklanjuti KPK. Bila dua lembaga itu saling menganulir temuan, menurut dia, patut dipertanyakan pihak yang salah. "Apalagi ini sudah sampai audit investigasi yang tidak sembarangan," tutur politikus Partai Golongan Karya ini. "Sepanjang sejarah, DPR saja baru sekali meminta audit investigasi, yaitu kasus Bank Century."

Dalam rapat kerja dengan BPK beberapa waktu lalu, Komisi Hukum berulang kali menanyakan independensi BPK dalam audit investigasi Sumber Waras. Di depan Komisi Hukum, pimpinan BPK menyatakan audit tersebut sesuai dengan prosedur.

Baca: Ahok Lolos dari Jerat KPK, Ahmad Dhani: Ramalan Saya Benar

Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman dalam rapat tersebut mengatakan BPK menunjukkan hasil audit kepada anggota Dewan. "BPK menuliskan secara jelas, ada 'pelanggaran hukum yang sempurna' dalam kasus ini," ucapnya.

Sebaliknya, KPK juga berkeras bahwa penyelidikan pihaknya sudah tuntas. “Sikap KPK jelas, kok. Sebelum datang ke sini, kami juga sudah tahu sikap kami bagaimana dan alasannya berdasarkan hasil penyelidikan," ujar Agus.

Baca: Pembelian Lahan RS Sumber Waras Bersih Korupsi, Sikap BPK?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang meminta KPK lebih dulu menunjukkan bukti kepada DPR bahwa tak ada kerugian negara dalam penyelidikan Sumber Waras. Ia meminta bukti tersebut ditunjukkan hari ini dalam rapat lanjutan. "Kalau KPK bisa menunjukkan bukti itu, artinya yang brengsek BPK. Tapi kita belum bisa mengatakan BPK brengsek karena belum ada kesimpulan akhir," tuturnya.

Komisi Hukum tetap meminta KPK menyelesaikan penyelidikan kasus ini hingga tuntas. Soalnya, dari kajian Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi Hukum yang meneliti pembelian senilai Rp 755 miliar tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melanggar administrasi. "Korupsi bukan satu-satunya indikator pelanggaran hukum," kata Benny Kabur, politikus Partai Demokrat.

Baca: Bambang Soesatyo: Kasus Sumber Waras Belum Final

Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Prakosa, juga mengatakan BPK terancam menerima konsekuensi serius bila terbukti salah mengaudit pembelian lahan Sumber Waras. "Kami akan panggil BPK untuk menanyakan soal ini," ucapnya.

BPK menolak berkomentar banyak tentang pernyataan Agus Rahardjo karena belum ada pernyataan resmi dari KPK. Juru bicara BPK, Yudi Ramdan, menyatakan lembaganya telah melakukan audit investigasi sesuai dengan permintaan KPK. “Status Sumber Waras baru beredar di media,” ujar Yudi. "Kami sudah melaksanakan audit investigasi sesuai dengan kewenangan.”

FRISKI RIANA

Sidang Jessica Kumala Wongso
Kopi Maut: Detik-detik Jessica Tuangkan Sianida ke Kopi Mirna
Sidang Kopi Maut, Begini Cara Jessica Rancang Kematian Mirna

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

6 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

16 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

17 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.