TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Mereka adalah Judistira Hermawan, Abdul Ghoni, Bestari Barus, dan Muhamad Guntur. "Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk MSN," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Selain empat anggota DPRD, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pemberi suap, karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk MSN alias Mohamad Sanusi.
Komisi antirasuah menangkap tangan Mohamad Sanusi pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima uang suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang sempat alot.
Selain Sanusi, KPK menetapkan Ariesman dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman, sebagai tersangka. KPK menelusuri dugaan aliran dana dari pengembang ke anggota DPRD lain.
MAYA AYU PUSPITASARI