TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Benny K. Harman, mengatakan pihaknya tidak akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, temuan hasil audit investigasi BPK sudah jelas bahwa ada kerugian negara dalam pembelian lahan itu.
"Ngapain kami panggil, urusannya di KPK," kata Benny saat dihubungi Tempo di DPR, Selasa, 14 Juni 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras. Pernyataan itu didasari para ahli yang telah dipanggil KPK. Salah satunya dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Pernyataan KPK itu bertentangan dengan temuan BPK, yang menyebutkan ada kerugian Rp 173 miliar.
Benny mengatakan KPK memiliki kewenangan penuh menjelaskan pernyataan yang bertolak belakang dengan temuan BPK itu. Ia mendesak KPK memberikan jawaban secara rinci agar publik mendapatkan informasi yang jelas.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Wenny Warouw, mengatakan telah bertemu dengan BPK pada 19 April 2016. Ia mengatakan ada 20 anggota Dewan yang berkunjung ke BPK saat itu. Kunjungan DPR tersebut diterima delapan pemimpin BPK. Ia berujar salah satu pemimpin BPK menyatakan secara tegas bahwa ada korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Namun Wenny tetap menunggu penjelasan detail dari KPK terkait dengan temuan yang dipaparkan BPK tersebut. "Kalaupun itu benar (tidak ada korupsi), data BPK tidak dipercaya," katanya.
DANANG FIRMANTO