TEMPO.CO, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dokumen perizinan tambang PT Citra Buana Seraya (CBS) di Desa Lubuk Unen Baru, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, dari dokumen yang diterima DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, ditemukan banyak kejanggalan data surat-menyurat perusahaan.
“Itu sebabnya kami membentuk pansus untuk menyelidiki keabsahan dokumen itu,” kata Tarmizi saat dihubungi, Selasa, 14 Juni 2016. Beberapa kejanggalan yang ditemukan di antaranya tidak adanya persetujuan izin lingkungan dari masyarakat serta persetujuan kepala desa dan camat setempat.
Menurut Tarmizin, manipulasi dokumen diduga dimulai dari tingkat desa dan kecamatan sebagai syarat untuk mendapatkan izin sistem tambang bawah tanah di Desa Lubuk Unen dan Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah. Untuk izin amdal itu harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan. “Menurut masyarakat mereka tidak pernah menyetujui, maka dokumen itu wajib dipertanyakan.”
Aktivitas pertambangan bawah tanah yang dilakukan PT CBS ditolak warga di 12 desa di Kecamatan Merigi Kelindang dan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penolakan ini berakhir rusuh, saat warga yang unjuk rasa di depan kantor PT CBS dihadang aparat, pada Sabtu, 11 Juni 2016.
Kerusuhan ini mengakibatkan belasan orang luka-luka. Sembilan di antaranya terluka tembak. Seorang polisi dilarikan ke rumah sakit karena terluka berat akibat dibacok di bagian kepala dan punggung.
Pemerintah daerah menghentikan aktivitas pertambangan sementara waktu dan Wahana Lingkungan Hidup meminta dilakukan pengkajian ulang terhadap izin pertambangan itu.
Tarmizi mengatakan pansus akan berusaha secepat mungkin menemukan fakta–fakta di lapangan, terkait dengan dokumen perizinan PT CBS terutama proses mendapatkan rekomendasi persetujuan izin lingkungan dari masyarakat.
PHESI ESTER JULIKAWATI