TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menolak berkomentar mengenai usul perpanjangan masa usia pensiun, menjadi 60 tahun, bagi polisi aktif. Pasalnya, Badrodin tak merasa mengajukan perpanjangan jabatan.
Usul itu sempat disebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Belum ada itu, kalau masuk prolegnas, siapa tanda tangan? Kan saya tak mengajukan," ujar Badrodin seusai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 14 Juni 2016.
Badrodin pun tak ingin menanggapi pertanyaan seputar pergantian Kapolri, yang belum jelas akan condong ke regenerasi atau perpanjangan jabatan. "Saya tak tahu, kok tanya saya?"
Wacana mengenai pengajuan tersebut muncul pekan lalu, lewat Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Menurut dia, usul itu akan diserahkan kepada tim prolegnas dan ditindaklanjuti Badan Legislasi (Baleg) yang terdiri atas sejumlah fraksi di DPR. Namun Boy memang belum menyebutkan kapan Baleg akan membahas usul perpanjangan masa usia anggota polisi tersebut.
Sebelumnya berembus isu bahwa Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Jika akhirnya harus memperpanjang masa jabatan Badrodin, Jokowi memiliki pilihan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Polri yang menetapkan usia pensiun 58 tahun.
YOHANES PASKALIS