TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menaikkan kasus dugaan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 ke tahap selanjutnya. "Akan segera naik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Senin, 13 Juni 2016.
Agus mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kerugian negara yang diderita akibat kasus ini. Namun ia tidak mau menyebutkan angka kerugiannya.
Agus pun berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Statusnya kini menjadi kasus yang diprioritaskan. "Saya menyarankan penyidik segera dinaikkan supaya tidak terhambat, karena kami mau (kasus) naik dalam waktu yang tidak lama," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Sugiharto, direktur di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ia telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Hingga kini, belum ada tersangka lain yang dicokok KPK.
Sugiharto adalah pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga menyalahgunakan wewenang proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
MAYA AYU PUSPITASARI