TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Dewie dan Bambang terbukti melanggar melanggar Pasal 12-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima duit 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso. Duit tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Hal-hal yang memberatkan, kata Mas'ud, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, menghambat pembangunan pembangkit listrik di Papua, serta merusak keseimbangan antara DPR dan pemerintah. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah karena Dewie masih memiliki keluarga.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Dewie dicabut.
Ketua jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani mengatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak mencabut hak politik Dewie untuk dipilih dan memilih. Menurut dia, pencabutan hak politik Dewie merupakan hukuman yang relevan. "Kita inginkan orang-orang yang menduduki jabatan strategis adalah orang-orang baik," katanya.
Oleh sebab itu, Kiki mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Akan kami diskusikan dulu dengan tim," ujarnya.
Sementara itu, Dewie terlihat menangis saat mendengar putusan ini. Sambil tersedu-sedu ia menyalami jaksa dan mengucapkan terima kasih. Ia juga mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu ya," ucapnya sambil sesenggukan.
MAYA AYU PUSPITASARI