TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi, seperti staf PN Kepahiang Bengkulu, Rusmawan Catyoga. Dalam pemeriksaan tersebut, mantan staf Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus juga dihadirkan.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menuturkan staf PN Bengkulu tersebut bakal dimintai informasi terkait dengan suap di pengadilan tersebut. "Dimintai informasi mengenai kasus suap perkara di PN bengkulu yang melibatkan tersangka ES," kata Yuyuk di Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Dalam kasus suap hakim, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, sebagai penerima suap. Selain itu, panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, yang diduga mengatur administrasi proses perkara di pengadilan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Edy dan Safri adalah terdakwa dalam kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus. Mereka diduga menyuap Janner dan Toton, hakim yang menangani perkara tersebut, agar memberikan vonis bebas. Sedangkan Badaruddin diduga sebagai perantara.
ARKHELAUS W.