TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Malang menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan buku modul SD, SMP, SMA, dan SMK 2013. Dalam proyek pengadaan buku yang dikerjakan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK/VEDC) Malang, total kerugian mencapai Rp 312 juta.
"Tersangka tak ditahan karena kooperatif dan tak melarikan diri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Tatang Prajitno, Senin, 13 Juni 2016. Kelima tersangka tersebut adalah S, pejabat pembuat komitmen; SS, panitia pengadaan; IKB, tim teknis; A, panitia penerima atau pemeriksa pekerjaan; MH penyedia barang dan jasa.
Modusnya adalah pengadaan tak melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), juga tak ada penunjukan pengadaan barang dan jasa. Praktek pengadaan barang dan jasa ini melanggar Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, panitia tak mengecek pekerjaan dan kontrak melanggar Pasal 18 ayat 4, dan tak mengendalikan kontrak lelang melanggar Pasal 17 ayat 2.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 312 juta dari nilai kontrak yang mencapai Rp 1,053 miliar. Pengadaan buku modul dikatakan sebanyak 21 ribu eksemplar, tapi faktanya hanya direalisasikan 16 ribu eksemplar. Kasus ini bermula dari laporan Malang Corruption Wacth (MCW) pada September 2014.
Saat itu, MCW menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memudahkan penyidikan. Berdasarkan penelusuran MCW, terjadi penggelembungan anggaran sehingga merugikan negara sebesar Rp 786 juta. "Terjadi penggelembungan anggaran sampai 400 persen," kata Koordinator MCW, Zainudin.
Baca Juga:
Misalnya, pengadaan buku setebal 160 halaman seharga Rp 60 ribu, tapi di percetakan yang sama harganya Rp 10.500 per buku, sehingga terdapat selisih Rp 49.500. Buku aslinya, kata Zainudin, lebih besar dan berwarna, sedangkan buku dari pengadaan PPPTK kecil dan hanya satu warna.
EKO WIDIANTO