TEMPO.CO, Jakarta - Defvianny Aprilia Artha sedang mempertimbangkan gugatan melalui jalur pidana terhadap Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Mahdi Jufri. “Yang dilakukan Dekan sudah sangat di luar batas kewajaran,” katanya kepada Tempo pada Minggu, 12 Juni 2016.
Defvianny mengaku diintimidasi dan nama baiknya dicemarkan melalui penyebaran surat elektronik bernada provokatif, penghilangan akses presensi dari daftar pegawai, diusir, dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan cyber crime.
Defvianny, yang menjabat Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi UI, juga tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan golongan. Semua akun surat elektronik yang menggunakan domain farmasi UI diblokir atas perintah Dekan.
Atas perlakuan itu, dia telah mengirimkan surat kepada Direktur Sumber Daya Manusia, Wakil Rektor, dan Rektor UI. "Namun, hingga saat ini, tak ada tanggapan," ucapnya.
Saat ini dia masih menunggu keputusan final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah memenangkan gugatan terhadap UI. Jika tergugat tidak mengajukan banding hingga 14 hari, keputusan PTUN menjadi final.
Defvianny menggugat UI terkait dengan pemecatannya oleh Dekan Mahdi pada 7 Juni 2016.
Pengadilan memutuskan pimpinan Fakultas Farmasi UI tidak memiliki wewenang memberikan sanksi kepada pegawainya, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI dan Peraturan Majelis Wali Amanat UI Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga UI.
Mahdi memecat Defvianny sebagai Kepala Humas Fakultas Farmasi UI terkait dengan kasus ledakan di lantai 2 gedung J Fakultas Farmasi UI pada 16 Maret 2015.
Ketika itu, mahasiswa Fakultas Farmasi UI tengah menjalani praktikum di laboratorium. Salah satu mahasiswa terlambat mengangkat pemanas Bunsen hingga larutan sampel di dalam labu distilasi hampir kering dan akhirnya meledak.
Wartawan meminta konfirmasi kepada Defvianny selaku Kepala Humas Fakultas Farmasi UI atas insiden itu. Namun Mahdi tidak terima dengan penjelasan yang disampaikan Defvianny.
Defvianny menuturkan Mahdi memecatnya karena bersuara vokal di media. Mahdi kemudian memberikan sanksi kepadanya berupa peringatan yang diakhiri dengan pemecatan.
Juru bicara UI, Rifelly, membantah adanya pemecatan terhadap Defvianny. "Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipecat, tidak ada surat keputusan pemecatan, tapi dimutasi," ujarnya.
Menurut Rifelly, sampai saat ini, status Defvianny masih pegawai UI dan menerima benefit sebagai pegawai.
VINDRY FLORENTIN | IMAM HAMDI