TEMPO.CO, Jakarta - Teman Ahok memastikan bakal mendukung usulan "cuti sehari" saat verifikasi faktual kartu tanda penduduk (KTP) dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. Kelompok ini merupakan pendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju dalam pilkada DKI.
Pendamping Ahli Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok teknis rencana tersebut. "Usulan cuti sehari bukan dari kami, tapi kami akan coba fasilitasi," ujar Putu Artha saat dihubungi Tempo, Minggu, 12 Juni 2016.
Pada akhir pekan lalu, usulan "cuti sehari" ramai di media sosial. Gerakan itu muncul dari pendukung pasangan Basuki Purnama dan Heru yang merespons aturan verifikasi faktual.
Aturan tersebut dinilai bakal menyusahkan pendukung pasangan calon perseorangan. Gerakan itu bertujuan agar pendukung calon pasangan kepala daerah dapat meluangkan waktu sehari ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memverifikasi dukungan.
Putu mengatakan, rencananya, cuti sehari bakal dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah masing-masing pendukung. Pendukung calon pasangan akan diminta berkumpul langsung di satu titik, yakni kantor PPS kelurahan pada Agustus 2016.
"Misalnya, hari pertama verifikasi, kami bikin cuti sehari di wilayah Jakarta Pusat dulu, baru hari kedua Jakarta Selatan. Jadwalnya masih kami bikin," kata Putu.
Langkah itu, kata Putu, diharapkan bisa meminimalisasi hangusnya suara dari pendukung yang tak bisa ditemui oleh petugas PPS.
Verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari dengan cara petugas mendatangi pendukung ke rumah masing-masing. Bila pendukung belum bisa ditemui, pendukung diberi waktu tiga hari untuk datang ke kantor PPS.
Bila tidak juga hadir, dukungan KTP penduduk yang tidak hadir tersebut dianggap tidak sah. "Aturan verifikasi faktual ini terlalu urban-sentris. Tidak memperhitungkan aspek demografi," kata Putu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan Teman Ahok bisa saja menghadirkan pendukung langsung ke kelurahan. Asal, kata dia, tak melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. "Prinsipnya itu yang penting tatap muka," katanya.
Sumarno mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu aturan KPU mengenai pendaftaran calon kepala daerah yang belum disahkan lantaran mesti berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah.
Adapun proses verifikasi faktual bakal dilakukan pada 21 Agustus hingga 3 September 2016. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPUD dijadwalkan pada 3 Agustus 2016.
DEVY ERNIS