TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta tindakan tegas dijatuhkan kepada pejabat Kementerian Pertahanan yang mengedarkan uang palsu. "Tindakan tegas kalau ada yang mengedarkan uang palsu," katanya, Jumat, 10 Juni 2016, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Kalla mengatakan tindakan mengedarkan uang palsu adalah tindakan melanggar hukum. Untuk mencegah peredaran uang palsu, dia meminta kualitas uang yang diterbitkan Bank Indonesia dan pemerintah semakin diperbaiki. Tujuannya agar uang tersebut tidak mudah dipalsukan. Selain itu, ada edukasi terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bisa mengetahui tanda-tanda uang palsu.
Pejabat Kementerian Pertahanan pengedar uang palsu ini diketahui berpangkat kolonel. Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto mengatakan timnya sudah mendalami dugaan pengedaran uang palsu yang dilakukan pejabat berinisial AL tersebut.
Pemeriksaan internal juga dilakukan untuk melihat ada-tidaknya jaringan kejahatan AL di tubuh Kementerian. "Sudah kami periksa, hasilnya tak ada. Dia bergerak secara individu," tuturnya saat ditemui Tempo di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat lalu.
Menurut Ismono, AL diperiksa di Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya, Cijantung, Jakarta Timur. Pemeriksaan diserahkan ke Denpom karena tidak ada ketentuan bagi Inspektorat Jenderal untuk melakukan penyelidikan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pun bersikap tegas bila pejabatnya terlibat kasus pidana. "Harus tegas ditindak. Kalau aturannya memang potong tangan, ya, potong tangannya, tapi kalau tidak, ya, jangan," ujarnya.
Mantan Kepala Staf TNI AD itu menganggap peredaran uang palsu oleh pejabat bukan hal baru. "Ini kan kedua kalinya ada uang palsu. Yang dulu juga kan dari Badan Intelijen Negara. Sekarang di Kemhan, sangat dikhawatirkan akan ada lagi," katanya.
AL ditangkap polisi saat berada di halaman parkir sebuah rumah sakit di Cawang, Jakarta Timur, Selasa lalu. Saat itu, AL sedang bersama seorang warga sipil. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.000 lembar.
AMIRULLAH | YOHANES PASKALIS