TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Teman Ahok Amalia Atuningtyas mengatakan "Gerakan Cuti Demi Ahok" tidak digagas oleh Teman Ahok. Menurut Amalia, Teman Ahok tidak akan memaksa relawan yang telah mengumpulkan KTP agar cuti kerja sehari untuk memverifikasi dukungan ke Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2017.
"Gerakan itu bukan kami yang koordinir. Sepertinya itu hanya inisiatif teman-teman saja," kata Amalia saat dihubungi, Jumat, 10 Juni 2016.
Menurut Amalia, Teman Ahok hanya memganjurkan agar relawan yang telah mengumpulkan KTP bisa meluangkan waktu untuk menyambut petugas yang memverifikasi KTP.
"Kami mengimbau agar teman-teman meluangkan waktu saja. Tahapan verifikasi faktual ini krusial karena jika teman-teman tidak mengiyakan telah memberi KTP untuk Ahok di depan petugas, dukungan bisa dianggap tidak sah," kata Amalia.
Di beberapa media sosial, muncul poster dan ajakan "Gerakan Cuti Demi Ahok." Poster itu menuliskan agar pendukung Ahok meluangkan waktu sehari ke PPS kelurahan masing-masing untuk memverifikasi dukungan.
"Udah kepalang tanggung dua kali bolak balik isi form. Masak gara-gara enggak ikut verifikasi suara kita gugur?" demikian bunyi poster tersebut. "Sehari siap repot, lima tahun taruhannya."
Tahap verifikasi dukungan KTP untuk calon perseorangan dibuat sedikit berbeda setelah revisi Undang-undang Pilkada disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 48 menyebutkan dukungan KTP diserahkan ke KPUD paling lambat 28 hari sebelum pendaftaran pasangan calon independen.
KPUD lalu memverifikasi dukungan tersebut paling lama 14 hari sejak dokumen diserahkan. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus, artinya petugas PPS harus bertatap muka dengan penduduk yang telah memberikan KTP untuk pasangan calon.
Bila penduduk tersebut tidak ada di tempat, KPUD memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon menghadirkan pendukungnya di kantor PPS untuk verifikasi. Bila tidak juga hadir, maka dukungan KTP penduduk yang tidak hadir tersebut dianggap tidak sah.
INDRI MAULIDAR