TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak ambil pusing dengan penolakan Ikatan Dokter Indonesia untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. JK mengatakan pemerintah bisa menggunakan dokter lain untuk menjalankan eksekusi hukuman kebiri terhadap terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Itu hak IDI, tapi kan ada juga dokter yang bukan IDI, dokter polisi. Ya sudah, pakai dokter polisi yang ditugaskan saja," kata JK di kantor Wakil Presiden di Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2016. Menurut JK, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hukuman khusus.
Sebab, menurut JK, tidak semua terpidana kejahatan seksual dengan gampang dapat dihukum dengan hukuman kebiri. Vonis tersebut akan dijatuhkan dengan pertimbangan subyektif dari hakim yang mengadili kasusnya. "Diputuskan begitu kalau memang hakim menentukan itu," ujar JK.
Hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual kepada anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu kebiri ini bulan lalu.
Pencantuman hukuman kebiri di dalam perpu menuai penolakan dari kalangan dokter dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. IDI juga menyatakan menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Ketua Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan lembaganya tidak menentang perpu kebiri tersebut. Namun IDI menyatakan eksekusi penyuntikan zat kimia kepada terpidana kejahatan seksual tidak dibebankan kepada dokter. "Kami juga tidak menganjurkan tenaga medis lain melakukannya," tutur Ilham.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pridjo Sidipratomo mengatakan lembaga yang paling berkompeten memasukkan bahan kimia ke dalam tubuh adalah dokter. Namun tidak pantas jika seorang dokter ditunjuk sebagai eksekutor hukuman kebiri. "Seorang dokter dilarang melakukan suatu yang bersifat penyiksaan terhadap manusia."
AMIRULLAH | AKMAL IHSAN