TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 10 Juni 2016. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini itu terkait dengan perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Nurhadi beralasan ada pertemuan yang harus dihadiri. "Pagi ini, anggota stafnya datang membawa surat yang menyatakan Nurhadi tidak bisa datang karena ada pertemuan atau rapat di Bogor," ucap Yuyuk di kantornya.
Yuyuk berujar, pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dijadwal ulang. Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Nurhadi pertama kali diperiksa terkait dengan kasus ini pada 20 Mei 2016. Kala itu ia tak hadir, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya empat hari kemudian.
Karena masih perlu didalami, penyidik menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nurhadi pada 3 Juni 2016. Pada pemeriksaan itu, ia ditanyai seputar sejumlah duit dan dokumen yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno. Edy diduga menerima suap dari Doddy untuk mengurus peninjauan kembali perkara yang diduga melibatkan Grup Lippo.
MAYA AYU PUSPITASARI