TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan surat Kemendagri yang salah tulis kepanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat oleh pegawai outsourcing. Surat itu ditujukan kepada KPK, tapi dalam surat tersebut terjadi kesalahan penulisan kepanjangan KPK, yakni Komisi Perlindungan Korupsi.
Soedarmo mengatakan pegawai yang membuat surat tersebut telah diperiksa dan diberikan sanksi. "Kami pecat, ini risiko," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut dia, pemecatan dilakukan agar menjadi pelajaran bagi anggota staf yang lain, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Ia mengatakan sanksi pemecatan diberikan karena dalam pengangkatan outsourcing ada perjanjian siap diberhentikan bila melakukan kesalahan. "Kalau PNS, ya ada teguran dulu," kata Soedarmo.
Dia menegaskan, tidak ada unsur sabotase dengan kejadian salah tulis kepanjangan KPK tersebut. Ia memastikan kekeliruan itu murni karena kesalahan manusia atau human error. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Soedarmo mendapat keterangan dan mendalami kronologinya.
Pegawai yang membuat surat salah tulis kepanjangan KPK itu baru tiga bulan bekerja di Kemendagri sebagai tenaga outsourcing. "Kebetulan pendidikannya tidak terlalu tinggi, artinya masih lulusan SMA," kata dia.
Soedarmo menjelaskan mulanya staf tersebut diminta bantuan untuk mengetik alamat yang dituju. Padahal sebenarnya hal ini bukan tugas pokok dia. "Seharusnya ada petugas lain," ujarnya.
AHMAD FAIZ