TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat independen karena tidak memiliki partai.
"Tidak ada istilah independen. Pak Ahok kurang baca dalam hal ini," kata Fahri setelah menghadiri acara peringatan seribu hari meninggalnya mendiang Taufiq Kiemas di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Fahri mengakui konteks independen belum ada dalam keanggotaan Dewan. Namun ia menegaskan statusnya di DPR masih sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera. Sebab, ia menjelaskan, gugatan provisi yang ia layangkan kepada Presiden PKS M. Sohibul Iman dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2016.
"Keputusan provisi PN Jakarta Selatan memutuskan provisi saya enggak boleh diganggu," katanya. "Jadi saya berada sebagai anggota partai, anggota DPR, dan pimpinan DPR."
Ahok pada Rabu pagi, 8 Juni 2016, menyatakan Fahri merupakan orang paling hebat di Indonesia karena menjadi anggota DPR independen. "Enggak ada di undang-undang. Kalau calon independen, ada di undang-undang. Jadi sebenarnya dia lebih inovatif, lebih hebat dari saya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
(Baca: Ahok Sebut Fahri Hamzah Hebat, Ini Sebabnya)
Pernyataan Ahok dilontarkan menanggapi usulan Fahri kepada Komisi Pemilihan Umum. Fahri mengusulkan penerapan formulir dukungan standar atau penyeragaman bagi calon perseorangan atau independen yang maju dalam pemilihan kepala daerah.
Kalau usulan itu dikabulkan, formulir dukungan Teman Ahok yang hampir mendapat satu juta salinan KTP akan sia-sia dan mengulang kerjanya lagi. Menanggapi hal ini, Ahok tidak mau ambil pusing. "Kalau lu pingin kursi gubernur, lu ambil saja deh. Gua sampai Oktober 2017 saja udah, kalau memang mau disusah-susahin. Apa yang susah gitu, loh?" tuturnya.
FRISKI RIANA