TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, melalui kuasa hukumnya, Sumarso, menyatakan tetap berkukuh penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas namanya tidak sah. "La Nyalla juga akan menolak menandatangani BAP," kata Sumarso kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2016.
Sumarso menambahkan, kali ini La Nyalla diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Meski akan menjawab semua pertanyaan kejaksaan, pihaknya tetap membantah penetapan tersangka itu. Kata Sumarso, sampai berita ini diturunkan, La Nyalla masih diperiksa di penyidik Kejati Jawa Timur di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dua pejabat Kadin Jawa Timur yang sudah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur juga telah dipanggil kejaksaan. Keduanya adalah Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Diar tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.
Sedangkan Nelson digali keterangannya di rumah tahanan. Meskipun Nelson tidak bersedia diperiksa karena jaksa datang terlambat, BAP hasil pemeriksaan Nelson terkait dengan korupsi La Nyalla sudah dimiliki Kejati Jawa Timur. La Nyalla ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar.
Pembelian saham perdana itu dilakukan La Nyalla pada 2012 di Bank Jatim. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 1,1 miliar. Selain korupsi, La Nyalla ditetapkan tersangka akibat tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan menuduh La Nyalla melakukan pencucian pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
La Nyalla sempat kabur ke Singapura selama 2,5 bulan. Karena izin tinggalnya habis, dia ditangkap aparat Imigrasi Singapura dan dipulangkan ke Tanah Air. Kedatangan La Nyalla disambut oleh tim Kejaksaan Agung yang kemudian menahan La Nyalla sampai sekarang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH