TEMPO.CO, Kendari - Direktur Utama Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, Abdul Aziz Amin dicopot dari jabatannya. Abdul Aziz dimutasi ke Dinas Kesehatan Pemda Kolaka tanpa jabatan apa pun.
Pencopotan itu disinyalir terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan rumah sakit tahun 2015 sebesar Rp 3,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan pencopotan Abdul Azis merupakan upaya tegas untuk melakukan perbaikan mutu pelayanan publik di rumah sakit itu.
“Perlu dilakukan dalam rangka merespons berbagai kondisi yang berkembang dalam masyarakat. Penggantian pucuk pimpinan diharapkan dapat meningkatkan peran pelayan kesehatan masyarakat di Kolaka,” ujar Safei, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut dia, rumah sakit saat ini berada dalam iklim persaingan yang kuat. Masyarakat semakin kritis dalam pelayanan kesehatan. Untuk itu, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang prima, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, serta jiwa melayani yang tulus.
Temuan itu membuat Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali gagal meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan aset dan keuangan daerah yang dirilis BPK Sulawesi Tenggara baru-baru ini.
Kasi intel Kejari Kolaka, Karimuddin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyalahgunaan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan.
"Ini kan masih tahap penyelidikan, kita lihat saja perkembangan ketika kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di situlah akan diketahui siapa-siapa saja yang terlibat selain Abdul Azis," ujar Karimuddin.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, menurut Karimuddin, bendahara rumah sakit juga ikut terseret. "Penyidik menemukan bukti administrasi peminjaman sejumlah uang dari bendahara penerima, Yasmin, kepada seseorang. Transaksinya sekitar 10 kali," katanya.
ROSNIAWANTY FIKRI