TEMPO.CO, Yogyakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul menyatakan pihaknya sampai saat ini belum merencanakan pembentukan posko layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran meski sejumlah daerah sudah memulai untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR.
“Kami hanya akan mendirikan posko jika ada instruksi tertulis dari pengurus di atas baik provinsi maupun pusat, saat ini belum ada rencana membuat posko itu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Untung Danarjaya, Kamis 9 Juni 2016.
Meskipun diakui Untung dengan berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 mengandung sejumlah ketentuan baru yang rawan dilanggar oleh perusahaan, namun pendirian posko aduan ini tetap akan mempertimbangkan aspek kebutuhan di lapangan.
“Aduan selama ini akan dilayangkan langsung kepada sekretariat, jadi posko di tempat tertentu ini mungkin belum perlu karena buruh bisa langsung mengadukan melalui pengurus,” ujarnya.
Melalui Permenaker nomor 6 tahun 2016 terkait perubahan ketentuan pembayaran THR seperti bagi buruh dengan masa kerja satu bulan sudah bisa menerima, pihaknya memantau belum ada sosialisasi menyeluruh dan diyakini belum banyak diketahui buruh.
“Sebagian besar buruh di Gunungkidul bekerja pada sektor informal, kami tetap mengawasi pelaksanaannya tanpa harus mendirikan posko,” ujarnya.
Untung berharap, yang paling perlu dikawal dalam pembayaran THR adalah kepastian pemberiannya agar tak sampai molor dari ketentuan yakni H-7 lebaran. “Tahun lalu tanpa posko pembayaran THR tetap lancar, tidak ada aduan atau informasi di lapangan yang menyebutkan adanya persoalan soal pembayaran, semoga tahun ini tetap demikian,” ujarnya.
Pembayaran THR sebesar satu kali gaji dalam satu bulan bagi buruh dengan masa kerja minimal satu tahun dinilai SPSI tak akan banyak memicu persoalan dan aduan. “Kami langsung koordinasikan dengan pengurus provinsi jika ada persoalan pembayaran ini untuk menentukan langkah,” ujarnya.
Upah minimum di Gunungkidul sendiri tahun ini masih dalam posisi terendah dibanding kabupaten/kota di DIY. Yakni sebesar Rp 1.235.700 atau naik sekitar 11,5 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.108.249.
PRIBADI WICAKSONO