TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus korupsi proyek pergola atau proyek rangka besi penyangga pohon peneduh berlanjut. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus ini setelah sebelumnya ada tiga tersangka. "Lima rekanan proyek jadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar, Kamis, 9 Juni 2016.
Lima orang tersangka adalah rekanan yang mengerjakan proyek pergola itu. Mereka adalah ZM, HT, SW, BD dan SS. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena ada kelebihan bayar dan mengurangi volume pekerjaan yang merupakan proyek pemerintah kota Yogyakarta.
Pada 8 Desember 2015, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Yogyakarta (waktu itu) Irfan Susilo dengan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain dia terdakwa dalam kasus ini yang sudah mendapat hukuman adalah Suryadi Rokhdiharjo, pejabat pembuat komitmen. Ia divonis satu tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa lain yaitu pihak perantara proyek pergola yaitu Hendrawan. Ia divonis penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta.
Proyek pembuatan rangka besi pohon peneduh ini sebesar Rp 4,4 miliar pada 2013. Mereka yang sudah divonis ini kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Wirogunan Yogyakarta.
Azwar menambahkan, para penyidik masih memeriksa para saksi termasuk mereka para tersangka. Tidak luput diperiksa lagi adalah tiga orang yang sudah divonis. Karena dalam persidangan terungkap keterangan adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Yogyakarta.
"Kami meminta keterangan atas pernyataan di persidangan yang menyebutkan adanya keterlibatan legislatif, penyidik masih mendalami keterangan mereka," kata Azwar.
Menurut Baharudin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Jogja Corruption Wacth menyatakan dalam menentukan anggaran suatu proyek pemerintah pasti ada keterlibatan dari anggota legislatif. Dalam hal ini adalah komisi C, sehingga sudah selayaknya para anggota dewan yang diduga terlibat proyek ini dipanggil dan dimintai keterangan lagi.
MUH SYAIFULLAH