TEMPO.CO, Bangkalan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba (SKBN) bagi calon kepala desa yang akan ikut pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2016. Permintaan ini muncul setelah HA, seorang kepala desa di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena diketahui menyimpan narkoba golongan I sabu-sabu.
"Para calon kades harus bebas narkoba," kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Bangkalan Mohammad Sahri, Rabu, 8 Juni 2016.
Baca Juga:
Menurut politikus Gerindra ini, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades memang telah mewajibkan para calon kades menyertakan surat keterangan bebas narkoba dalam berkas persyaratan ikut pilkades. Namun, Sahri melihat, perlunya melibatkan lembaga semacam BNN untuk mengeluarkan surat bebas narkoba tersebut. "Agar ada jaminan para calon kades benar-benar bukan pecandu," ujarnya.
Sahri menambahkan, pengetatan syarat bebas narkoba tidak dimaksudkan mempersulit orang untuk maju dalam pilkades. Dia hanya ingin, setelah pilkades serentak digelar, tidak ada lagi berita kepala desa ditangkap karena sebagai pecandu narkoba. "Tanggung jawab kades itu besar. Bagaimana bisa membangun desa kalau pemimpinnya candu narkoba."
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Bangkalan Ismet Efendi mengaku belum mendengar ihwal penangkapan kades HA. "Saya masih menunggu laporan terkait dengan perkembangan statusnya," ucapnya.
Ihwal surat keterangan bebas narkoba bagi calon kepala desa, Ismet mengatakan, hal itu telah diatur dalam peraturan daerah. Surat tersebut dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Syamrabu Bangkalan.
Menurut Ismet, jika DPRD ingin melibatkan BNN dalam tes urine yang dijalani para calon kades, hal itu sulit dilakukan karena, dalam perda lembaga, yang dicantumkan hanya rumah sakit. "Bisa saja melibatkan BNN, tapi harus merevisi perda dulu, kami pemerintah hanya ikut aturan yang ada," tuturnya.
MUSTHOFA BISRI