TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh memberi keringanan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk pulang lebih cepat dari kantor selama Ramadan. “Biasanya pulang kantor pukul 17.00, saat Ramadan pulangnya 15.00,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian, Rabu, 8 Juni 2016.
Jam kerja tersebut diatur sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/9027 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
BACA JUGA
Kisah Kucing Bangunkan Jemaah untuk Salat Jadi Mendunia
Inilah Hadiah Istimewa Murid TK yang Bikin Gurunya Terkejut
Jam masuk kerja pegawai di Aceh tetap dimulai, seperti biasa, yakni pukul 08.00. Waktu istirahat diatur selama setengah jam pada 12.30-13.00. Sedangkan waktu pulangnya ditetapkan pukul 15.00. Segala kegiatan, seperti apel pagi, berlangsung seperti biasa.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan aparatur sipil negara, baik yang berada di jajaran pemerintah Aceh maupun aparatur instansi pemerintah pusat, termasuk karyawan BUMN/BUMD, tetap memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat secara optimal selama Ramadan.
“Jangan menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak memberikan pelayanan optimal,” ujar Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Menurut Taqwaddin, pelayanan publik yang diberikan optimal dengan penuh keikhlasan juga merupakan ibadah. Momen puasa ini tentu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai ladang ibadah.
Taqwaddin mengharapkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan pemerintah. Jika ada dugaan maladministrasi atau buruknya pelayanan pemerintah, termasuk BUMN/BUMD, warga diminta melapor ke Ombudsman Aceh. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai cara, misalnya datang langsung ke Ombudsman RI atau melalui telepon 0651 7557476 serta pesan pendek ke 08116722233.
ADI WARSIDI
BACA JUGA
Ustad Zacky Mirza Buka-bukaan Soal Ceraikan Shinta Tanjung
Biang Kisruh Pernikahan Ustad Zacky Mirza-Shinta Terjawab?