TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Nelson Sembiring, John Fredrik Hengstz merasa klienya tidak diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi terkait korupsi yang dilakukan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
Nelson Sembiring merupakan salah satu pejabat Kamar Dagang dan Indsutri Jawa Timur yang menjadi terpidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014 senilai Rp 26 miliar. Saat ini Nelson mendekam di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya selama 4,5 tahun.
“Pak Nelson tidak bersedia diperiksa karena pengacaranya tidak ada, hanya ngobrol-ngobrol biasa saja,” kata Fredik kepada Tempo, Rabu 8 Juni 2016
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur rencananya memeriksa dua pejabat Kadin Jawa Timur yang menjadi terpidana atas korupsi dana hibah itu, Selasa kemarin, 7 Juni 2016. Selain Nelson, ada Diar Kusuma Putra yang hanya divonis 1,5 tahun penjara. Saat ini, Diar sudah menikmati udara bebas.
Dalam pemeriksaan kemarin, Diar tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan. Sedangkan Nelson diperiksa di rumah tahanan. Fredik mengatakan dua penyidik kejaksaan sempat datang ke rumah tahanan. Namun, lanjut Fredik, penyidik terlambat sehingga Nelson tidak bersedia diperiksa. “Rencana jam 09.00, datangnya jam 11.15, saya menunggu sampai 10.30,” kata Fredrik.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Kusus Dandeni Herdiana mengatakan tidak benar Nelson tidak diperiksa. Dandeni sudah mengrim penyidik untuk memeriksa Nelson. Dandeni menambahkan pertanyaan yang diajukan masih seputar penyelidikan saat Nelson dulu jadi tersangka. Belum ada pengembangan dari kejaksaan. “BAP nya ada kok,” ujar Dandeni.
La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp 5,3 miliar. La Nyalla sempat kabur ke Singapura selama 2,5 bulan. Sekarang dia mendekam di rumah tahanan Salemba untuk menjalani proses pemeriksaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH