TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri turut menetapkan tersangka berinisial MR karena diduga mengedarkan uang palsu. MR diduga bekerja sama dengan Kolonel AL dalam mengedarkan uang palsu itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan tersangka ada dua. "Satu atas nama AL kami serahkan ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya," kata Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2016. Kolonel AL disebut sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan.
Perkara MR ditangani tim Bareskrim Polri. Dia disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Barang bukti yang disita polisi adalah uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 3.000 lembar.
Martin bercerita bahwa polisi mengungkap kasus ini dengan cara melakukan transaksi dengan tersangka. "Penyidik mengungkap ini berdasarkan undercover buy," ujar dia. Polisi membeli uang palsu Rp 300 juta seharga Rp 50 juta.
Menurut Martin, penyidik bertransaksi dengan MR, lalu penyidik dibawa kepada AL. Uang palsu ada pada AL. Setelah menangkap MR dan AL, polisi mengetahui bahwa AL adalah anggota TNI. "Kami serahkan kepada Pomdam Jaya," kata dia. Maksud dari AL menjual uang palsu, kata Martin, adalah untuk mencari keuntungan.
Martin menjelaskan polisi belum bisa mengungkapkan sumber uang palsu ini. Dia mengatakan penyidik masih terus menelusuri uang ini sampai ke mana dan siapa saja jaringan tersangka.
REZKI ALVIONITASARI