TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Inggard Joshua, mengaku ditanyai soal aliran dana Rp 5 miliar yang mengalir ke anggota Dewan. Aliran dana ini diduga merupakan suap dari Agung Podomoro untuk mempermulus revisi rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Iya, tadi ditanya, tapi saya enggak tahu. Saya bilang, wallahualam, seperti yang saya katakan dulu, bahwa saya mengiyakan tidak, menidakkan juga tidak," kata Inggard setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Dalam pemeriksaan yang hampir 6 jam tersebut, Inggard juga ditanyai soal pembahasan rencana peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut dia, wewenang reklamasi ada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. "Raperda yang diberikan ke DPRD itu acuannya Perpres Tahun 1995, padahal itu sudah dianulir dalam Perpres berikutnya," kata Ingard.
Tempo.co pada 14 April 2016 menuliskan ada mobilisasi anggota DPRD agar setuju penurunan angka kontribusi tambahan digalang empat pemimpin Dewan, terutama kepada mereka yang menolak proyek reklamasi.
Fajar Sidik, politikus Gerindra, mengaku ditawari Rp 100 juta. “Itu uang muka, ada tambahan jika setuju,” katanya. Inggard Joshua dari Partai NasDem mendengar kolega-koleganya diguyur Rp 5 miliar pada akhir Desember.
Pembahasan raperda zonasi mengemuka setelah KPK melakukan tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi pada akhir Maret lalu. Sanusi menjadi tersangka kasus suap pembahasan bersama bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus ini, ada dugaan bahwa aliran duit suap itu juga diterima oleh beberapa anggota DPRD. Bahkan ada dugaan bahwa suap itu tak hanya dilakukan oleh satu pengembang.
ARKHELAUS W.