TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebutkan, tidak ada jaminan bahwa pendidikan akan menjadi lebih baik bila kewenangan pengelolaan pendidikan menengah diserahkan kepada pemerintah provinsi, sebagaimana diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.
"Anggaran Surabaya untuk SMA/SMK sudah Rp 500-600 miliar setahun. Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya Rp 400 miliar, bagaimana mau dialihkan," ujar Risma saat menjadi saksi dalam sidang uji materi terhadap Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan Lampiran Angka 1 huruf A tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan Undang-Undang Pemda di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Uji materi oleh warga Surabaya itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
Warga Surabaya, melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan persoalan mendasar dari undang-undang itu adalah kekhawatiran pendidikan yang tidak gratis lagi bila ada pengalihan pengelolaan.
"Yang mulia, (alih pengelolaan) ini tidak adil untuk anak miskin," kata Risma. Risma berpendapat pendidikan harus untuk semua kalangan, termasuk anak miskin. "Yang paling mengerti itu pemerintah daerah," ujarnya.
"Bila daerah tidak mampu, dia bisa minta pertolongan provinsi, tapi sekali lagi, yang lebih bisa melihat secara detail adalah daerah," ujar Risma.
AKMAL IHSAN | ANTARA | BC