TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Inggard Joshua, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Juni 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, Inggard mengaku ditanyai soal pembahasan rencana peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Tadi panggilan biasa tentang yang saya ketahui, soal masalah zonasi. Berapa pertanyaan yang saya ketahui tentang perda zonasi," kata Inggard di Gedung KPK, seusai pemeriksaan. Inggard diperiksa mulai pukul 09.00 dan terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.30.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut Inggard, fraksinya sejak awal menolak pembahasan Raperda Reklamasi. Sebab, wewenang tersebut berada di pemerintah pusat. "Raperda yang diberikan ke DPRD itu acuannya Perpres Tahun 1995, padahal itu sudah dianulir salam Perpres berikutnya," kata Inggard.
Pembahasan raperda zonasi mengemuka setelah KPK melakukan tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi pada akhir Maret 2016. Sanusi menjadi tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Selain Inggard, hari ini KPK dijadwalkan memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael; staf pribadi M. Sangaji, Alpha dan Jahja Djokdja. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi. Dalam kasus ini, ada dugaan aliran duit suap itu juga diterima oleh beberapa anggota DPRD.
ARKHELAUS W.