TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2016.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, terpidana korupsi penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
Sumpeno mengatakan hal-hal yang memberatkan Kamaluddin antara lain dia melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu antara bulan September hingga Desember.
Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kamaluddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap berkaitan dengan persetujuan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumatera Utara 2012-2015. Selain itu, suap diberikan untuk persetujuan pengesahan APBD 2014 dan 2015.
Jaksa penuntut umum KPK, Afni Carolina, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk banding. Sebab, vonis ini lebih ringan daripada tuntutannya. "Akan kami pikir-pikir dulu. Nanti akan kami lihat lagi," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI