TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu, 8 Juni 2016, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar atas kasus korupsi dana ganti rugi pembelian lahan perkantoran Bhakti Praja yang merugikan keuangan negara Rp 38 miliar.
"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melanggar hukum yang merugikan keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Trihandoko.
Vonis bebas tersebut mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Srimulyani Anom. Saat membacakan tuntutannya pada 25 Mei 2016 lalu, Srimulyani meminta majelis hakim menghukum terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Azmun juga diwajibkan bayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Menurut Rinaldi, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dikenakan kepada Azmun, tidak terbukti.
Jaksa penuntut umum dinilai tidak dapat membuktikan perbuatan yang merugikan negara selama proses persidangan. Itu sebabnya Azmun dibebaskan. Jaksa diperintahkan mengeluarkan Azum dari tahanan serta memperbaikai harkat, martabat serta nama baik terdakwa.
Srimulyani Anom menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas vonis hakim. Sedangkan penasehat hukum Azmun, Jafar Suhendro, mengatakan putusan majelis hakim sudah cukup adil. "Memang tidak terbukti bersalah dan harus diputus bebas," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 110 hektare milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang. Harganya Rp 20 juta per hektare. Pembayaran ganti rugi dilakukan dari 2007 hingga 2011.
Permasalahan timbul karena ternyata pada 2002 lahan itu pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Akibat pembayaran ganti rugi yang dilakukan berulang kali itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menghabiskan anggaran Rp 38 miliar.
Kasus korupsi itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dengan hukuman enam tahun penjara.
Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmudin, Kepala Seksi BPN Al Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tengku Alfian, staf Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Rahmat dan mantan Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Kasroen.
RIYAN NOFITRA