TEMPO.CO, Lumajang -Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Lumajang, Tamrin bin Panganro, 41 tahun, menghirup udara bebas, Rabu, 8 Juni 2016. Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu bebas setelah menjalani sisa masa hukumannya di LP Lumajang.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik LP Lumajang, Martono, mengatakan Tamrin telah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan. "10 bulan terakhir masa tahananannya dijalani di LP Lumajang," kata Martono.
Tamrin dipenjara karena dianggap terbukti menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme peledakan bom di Makassar seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013.
Sebelum dipindah ke Lumajang pada Agustus 2015, Tamrin menjalani hukuman di LP Lowokwaru, Kota Malang. Menurut Martono, Tamrin ditahan sejak ditangkap pada 10 Januari 2013. Selama menjalani masa hukumannya, dia tidak pernah mendapat remisi.
Martono mengatakan sejak sebulan lalu dia telah melaporkan bebasnya Tamrin kepada Badan Nasional Penanggulangan Teror dan Densus 88 Polri. Ekspresi Tamrin, ujar Martono, datar-datar saja saat tahu bahwa masa hukumannya telah habis. "Saat dikasih tahu akan bebas, responnya biasa-biasa saja."
Selama menjalani masa hukuman di LP Lumajang, kata Martono, tidak ada sanak saudara atau kerabat yang mengunjungi. Setelah bebas, kepada Martono Tamrin pernah mengungkapkan bahwa belum punya rencana apa-apa. "Belum tahu mau ke mana. Katanya mau silaturahmi ke teman-temannya di Probolinggo," kata Martono.
Saat dibebaskan, Tamrin dijemput oleh tiga orang dengan mengendarai mobil. Tamrin tidak mau banyak. Dia hanya mengatakan sedang terburu-buru mengejar jadwal penerbangan pesawat yang akan ditumpangi. "Maaf saya buru-buru," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA