TEMPO.CO, Kupang -
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menghentikan penyelidikan kasus pengangkutan 83 koli bongkahan seberat 2,16 ton yang diduga emas dari Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, milik PT Gemala Borneo. "Tidak cukup alat bukti, dokumen pengirimannya juga lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Julest Abraham Abast kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.
Menurut Julest, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Juga meneliti sejumlah dokumen, seperti izin pertambangan dan pengangkutan, yang ternyata legal. Perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas dan mangaan.
Hasil pemeriksaan sampel bongkahan yang diambil dari lima titik koordinat itu hanya mengandung emas 0,68 gram. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan tidak cukup alat bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Julest, seraya menjelaskan bongkahan itu merupakan batuan yang perlu dilakukan uji sampling.
Fagry Aryati dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengatakan PT Gemala Borneo merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan sejak 2006. Perusahaan itu telah memiliki izin eksplorasi dan IUP Hasil Produksi Tambang. "Izin eksplorasi yang diberikan kepada perusahaan itu selama delapan tahun dan dapat diperpanjang jika eksplorasi belum selesai dilakukan," ucapnya.
Fagry menjelaskan, PT Gemala Borneo berkewajiban melakukan pengambilan sampel dan mengirimnya ke laboratorium guna mengetahui kandungan mineral serta studi kelayakan pertambangan. “Berdasarkan ketentuan regulasi, perusahaan itu diperbolehkan mengirimnya hanya di dalam negeri.”
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Martha Nanlohi mengatakan, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pertambangan di wilayahnya. "Wilayah Maluku sangat luas, sehingga harus selalu aktif melakukan pengawasan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengangkutan 83 koli bongkahan batu itu digagalkan aparat Polda NTT Selasa, 12 April 2016 lalu. Kapal yang mengangkutnya, KM Sabuk Nusantara 49, saat itu sedang merapat di Dermaga Hansisi, Pulaua Semau, Kabupaten Kupang. Bongkahan batu itu akan dibawa ke Jakarta.
Penanggung jawab barang tersebut di Kupang, Mika, membantah bongkahan itu sebagai emas, karena masih merupakan bahan mentah yang harus lebih dulu diuji di laboratorium sebelum diolah menjadi emas.
Mika mengaku pengiriman sudah dilakukan sebanyak lima kali, dan pernah diamankan oleh Polda NTT dan Angkatan Laut. "Kami pernah ditahan Angkatan Laut dan Polda, tapi dilepas karena punya izin. Kali ini saya tidak mengerti lagi kenapa ditahan padahal ada surat-suratnya," ucapnya.
YOHANES SEO