Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus 2 Ton Emas Dihentikan

image-gnews
Ilustrasi emas. Jclao.com
Ilustrasi emas. Jclao.com
Iklan

TEMPO.CO, Kupang -

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menghentikan penyelidikan kasus pengangkutan 83 koli bongkahan seberat 2,16 ton yang diduga emas dari Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, milik PT Gemala Borneo. "Tidak cukup alat bukti, dokumen pengirimannya juga lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Julest Abraham Abast kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.

Menurut Julest, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Juga meneliti sejumlah dokumen, seperti izin pertambangan dan pengangkutan, yang ternyata legal. Perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas dan mangaan.

Hasil pemeriksaan sampel bongkahan yang diambil dari lima titik koordinat itu hanya mengandung emas 0,68 gram. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan tidak cukup alat bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Julest, seraya menjelaskan bongkahan itu merupakan batuan yang perlu dilakukan uji sampling.

Fagry Aryati dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengatakan PT Gemala Borneo merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan sejak 2006. Perusahaan itu telah memiliki izin eksplorasi dan IUP Hasil Produksi Tambang. "Izin eksplorasi yang diberikan kepada perusahaan itu selama delapan tahun dan dapat diperpanjang jika eksplorasi belum selesai dilakukan," ucapnya.

Fagry menjelaskan, PT Gemala Borneo berkewajiban melakukan pengambilan sampel dan mengirimnya ke laboratorium guna mengetahui kandungan mineral serta studi kelayakan pertambangan. “Berdasarkan ketentuan regulasi, perusahaan itu diperbolehkan mengirimnya hanya di dalam negeri.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Martha Nanlohi mengatakan, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pertambangan di wilayahnya. "Wilayah Maluku sangat luas, sehingga harus selalu aktif melakukan pengawasan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pengangkutan 83 koli bongkahan batu itu digagalkan aparat Polda NTT Selasa, 12 April 2016 lalu. Kapal yang mengangkutnya, KM Sabuk Nusantara 49, saat itu sedang merapat di Dermaga Hansisi, Pulaua Semau, Kabupaten Kupang. Bongkahan batu itu akan dibawa ke Jakarta.

Penanggung jawab barang tersebut di Kupang, Mika, membantah bongkahan itu sebagai emas, karena masih merupakan bahan mentah yang harus lebih dulu diuji di laboratorium sebelum diolah menjadi emas.

Mika mengaku pengiriman sudah dilakukan sebanyak lima kali, dan pernah diamankan oleh Polda NTT dan Angkatan Laut. "Kami pernah ditahan Angkatan Laut dan Polda, tapi dilepas karena punya izin. Kali ini saya tidak mengerti lagi kenapa ditahan padahal ada surat-suratnya," ucapnya.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI