Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ditahan, Ketua DPRD Rokan Hulu: Ini Tergesa-gesa  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Rokan Hulu Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Bupati Rokan Hulu, Suparman ditahan oleh penyidik KPK karena diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau pada 2014 dan 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Rokan Hulu Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Bupati Rokan Hulu, Suparman ditahan oleh penyidik KPK karena diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau pada 2014 dan 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rokan Hulu Suparman karena diduga terlibat kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014-2015. Padahal Suparman belum genap dua bulan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu pascaterpilih menjadi Bupati pada Pilkada serentak 2015 lalu.

Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri mengaku prihatin atas penahanan Bupati Suparman. Ia mengaku terkejut saat mendengar kabar Suparman langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka."Kami kaget, ini sangat tergesa gesa sekali," kata Kelmi, kepada Tempo, Selasa, 7 Juni 2016.

Kelmi khawatir Rokan Hulu menjadi tidak kondusif pasca ditahannya sang bupati. Sebab kata dia, euforia masyarakat daerah yang bergelar Negeri Seribu Suluk ini belum habis menyambut kehadiran bupati yang baru dilantik oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Racman di gedung Kementerian Dalam Negeri, 22 April 2016 lalu."Ini sangat mengecewakan masyarakat," ucapnya.

Selain itu kata Kelmi, penahanan yang begitu cepat oleh KPK membuat kinerja pemerintahan Rokan Hulu terganggu. Pasalnya, pemerintah kabupaten bersama legislatif baru saja mengesahkan APBD 2016 namun masih sebatas belanja pegawai negeri. "APBD terlaksana masih sebatas urusan gaji pegawai," ucapnya.

Sedangkan untuk kegiatan pembangunan dalam APBD 2016 sama sekali belum terselesaikan. "Kegiatan belum terlaksana, masih sebatas pembahasan administrasi," katanya.

Meski demikian, Kelmi mengajak masyarakat Rokan Hulu tetap tenang. Dia meminta masyarakat agar tetap mendukung roda pemerintahan daerah yang saat ini tentunya dilimpahkan kepada Wakil Bupati Sukiman."Kami berharap masyarakat menerima keadaan ini," katanya.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum bersikap atas ditahannya Bupati Suparman oleh KPK. "Kami belum bisa berkomentar, karena belum ada pemberitahuan kepada Pemkab oleh KPK," ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Rokan Hulu Shofwan.

Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014/2015. Kasus suap itu bergulir saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014."Iya, Suparman sudah ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tempo, melalui pesan pendek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Jihar Firdaus, Suparman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Apri 2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka Johar dan Suparman telah menerima hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tersebut.

ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar  dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Pilkada  DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.