TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menetapkan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi undang-undang. “Pemerintah sepakat perlu ada perubahan Prolegnas dengan memperbaiki isi dan kualitas,” kata Yassona di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Lima RUU yang diusulkan pemerintah dan disetujui DPR, meliputi RUU tentang Bea Materai, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Narkotika, dan Palang Merah.
Baca Juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016
Yasonna menjelaskan alasan RUU Bea Materai penting masuk Prolegnas karena UU yang lama tidak sesuai dengan zaman dan perkembangan ekonomi, “Sehingga memperlambat target penerimaan negara dari sektor pajak,” ucapnya. Nantinya Bea Materai akan disesuaikan dengan tingkat inflasi.
RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan karena tantangan BPK yang semakin berat dan ekspektasi dari masyarakat yang semakin tinggi. Menurut Yasonna, UU yang lama tidak kurang tegas mengenai penerapan prinsip kolektif kolegial. “Terutama mekanisme check and balance di tingkat BPK,” tuturnya.
Adapun RUU Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan batas waktu penyelesaian sengketa pilkada. Sedangkan RUU Narkotika, kata Yasonna, akan memperjelas definisi pecandu, penyalah guna, dan korban narkoba. Selain itu, RUU Narkotika diperlukan karena sanksi penjara tidak efektif dan malah membuat penjara over kapasitas. “Mode penanganan korban harus dibedakan kapan harus dipenjara atau direhab,” ujar Yasonna.
Berita Menarik: Ketua Baleg Dukung RUU Anti-Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas
Sedangkan RUU Palang Merah, menurut Yasonna, dulu sudah hampir selesai, bahkan sudah studi banding. “Hanya tinggal sedikit saja.”
Pimpinan sidang Badan Legislasi, Firman Soebagyo, mengatakan substansi RUU Palang Merah tidak banyak berubah, kendalanya tinggal satu yaitu masalah simbol. “Asal PKS setuju, jadi ini barang,” kata politikus Golkar ini.
Selain usulan RUU dari pemerintah, DPR menambahkan pula lima RUU lainnya, yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Bank Indonesia, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan.
“Rapat kerja Baleg dan Kemenkum HAM menyetujui sepuluh RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016, apakah dapat disetujui?” kata Firman. "Setuju," jawab peserta rapat. Firman menambahkan, perubahan Prolegnas ini segera dibawa dalam sidang paripurna untuk disahkan dalam waktu dekat.
AHMAD FAIZ