TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jaksa Agung H M. Prasetyo menyampaikan kejaksaan membutuhkan tambahan dana.
Menurut Prasetyo, anggaran kejaksaan saat ini sangat terbatas. Alokasi Rp 4,5 triliun dirasa tidak cukup untuk menunjang kinerja kejaksaan. Terlebih ada potongan Rp 162 miliar dalam rangka penghematan. Kejaksaan pun meminta tambahan dana Rp 310 miliar.
Prasetyo mencontohkan, masyarakat saat ini berharap kejaksaan segera mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar. "Tapi terhambat masalah biaya," ujar dia di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Anggaran yang terbatas meliputi pula biaya untuk mendukung kinerja dibentuknya Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Begitu pula untuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang tidak dibubuhi anggaran tambahan.
Padahal, menurut Prasetyo, didirikannya TP4D mendapat respons positif dari kementerian/lembaga lain karena mendukung keberhasilan pembangunan di sektor semua lini. Saat ini, kata dia, banyak permintaan dari kementerian/lembaga agar jaksa melakukan pendampingan program pembangunan di daerah masing-masing. "Kami kewalahan," tuturnya.
Untuk tugas yang terkait dengan penegakan hukum terpadu, di mana Kejaksaan Agung menjadi elemen di dalamnya, seperti saat pemilu dan pilkada, juga tidak ada tambahan biaya.
Pemimpin sidang, Benny K. Harman, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan dari mana asal-usul munculnya anggaran tersebut. "Jadi tolong dijelaskan hasil Kejagung butuh dana tambahan," tuturnya.
AHMAD FAIZ