TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan Deddy Sugarda sebagai tersangka kasus pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurut Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto, Deddy sengaja membakar kantor kejaksaan lantaran sakit hati.
"DS (Deddy Sugarda) sudah jadi tersangka. Sudah banyak saksi dan barang bukti di tempat kejadian perkara," ujar Winarto kepada wartawan di kantornya, Senin, 6 Juni 2016.
Winarto menuturkan dugaan sementara motif Deddy membakar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lantaran sakit hati terhadap salah seorang jaksa. Namun, dia melanjutkan, Deddy bukanlah orang yang sedang berperkara di Kejaksaan. "Sakit hatinya karena apa? Nanti akan kami dalami," ujar Winarto.
Winarto menambahkan, Deddy melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka menyiram aula dengan bensin yang diwadahi beberapa bekas botol air minuman. "Lalu dibakar pakai korek gas," ujarnya.
Winarto membenarkan Deddy pernah menjadi pelaku penganiayaan terhadap jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada 2012. "Ya, dia pelaku penganiayaan terhadap jaksa beberapa waktu yang lalu," kata dia.
Berdasarkan keterangan yang digali polisi dari Deddy, pembakaran itu sudah direncanakan. Deddy dengan sengaja membawa sejumlah botol bensin di dalam tas dan korek gas sebelum berangkat ke kantor Kejaksaan Tinggi, Ahad pagi, 5 Juni 2016. "Tapi sampai saat ini dia melakukan atas individu," ujarnya.
Dampak dari dibakarnya kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dua gedung di lantai depan hangus terbakar. Dua gedung tersebut adalah gedung aula R. Soeprapto dan sebagian ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kendati demikian, sehari setelah kebakaran, aktivitas kantor Kejaksaan berjalan normal.
IQBAL T. LAZUARDI S.