TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dalam sidang paripurna kemarin. Salah satu pasal yang disepakati antara DPR dan pemerintah, yaitu penjelasan mengenai politik uang, termasuk sanksi serta penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu.
“DPR dan pemerintah sepakat bila terpenuhi unsur memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dikenai pidana atau denda,” kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarulzaman saat menyampaikan laporannya di sidang paripurna, Kamis, 2 Juni 2016. Ia menambahkan, sedangkan bagi calon dikenakan diskualifikasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 73 yang menyebut larangan calon maupun tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih. Calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU. Adapun bagi tim kampanye yang terbukti melanggar, dikenai hukuman pidana atau denda.
Bagi pemberi uang maupun penerima, dapat diancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam menangani masalah ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan wewenang Bawaslu. Pasal 135 Undang-Undang Pilkada dijelaskan Bawaslu Provinsi dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran politik uang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan putusan paling lambat tiga hari kerja. Keputusan KPU dapat berupa sanksi pembatalan pasangan calon. Calon yang menerima sanksi tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lambat tiga hari sejak keputusan KPU keluar.
Adapun Mahkamah Agung diberikan waktu selama 14 hari guna memutus hukum pelanggaran tersebut. “Tentang Bawaslu, DPR dan pemerintah sepakat untuk dapat memutus pidana politik uang,” kata Rambe.
AHMAD FAIZ