TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan lembaganya segera mengatur teknis mengenai pelanggaran politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Aturan itu akan disusun menyusul Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, Kamis, 2 Juni 2016.
Muhammad menjelaskan, Undang-Undang Pilkada sudah memberi penjelasan tentang kategori politik uang. "Jadi, misalnya uang makan, uang transpor, baju kaus, itu tidak dikategorikan sebagai politik uang," kata dia di kantornya, Jumat, 3 Juni 2016.
Namun Muhammad mengatakan pihaknya akan mengkaji besaran uang makan, transpor, atau baju kampanye agar nilainya tetap wajar dan tidak disebut sebagai politik uang. Bawaslu diberi tugas oleh Komisi II bersama pemerintah menjelaskan lebih teknis kriteria beberapa peranti kampanye tersebut. "Kami akan ajak lembaga yang bisa hitung, misalnya baju kaus, yang layak hadir kampanye, uang transpor yang ideal," tuturnya.
Menurut Muhammad, pihaknya sudah memetakan kategori-kategori yang termasuk politik uang. Namun ia belum mau menyebutkan batasan-batasannya karena masih harus diidentifikasi. "Dalam bulan puasa ini, kami akan selesaikan semua peraturan Bawaslu," ucapnya.
Muhammad menambahkan, penentuan ketentuan layak dalam pemberian uang transpor, logistik, atau atribut pilkada berupa baju dan kaus akan dibicarakan dengan pihak terkait. Misalnya, untuk menentukan kriteria layak pada baju untuk pendukung pasangan calon yang datang kampanye, pihaknya akan menggandeng perusahaan konfeksi guna menentukan nilai yang wajar. Termasuk soal pemberian uang transpor dan makan, kata dia, masih akan dikaji dalam waktu dekat.
DANANG FIRMANTO