TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melontarkan peringatan menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2017. Dia meminta masyarakat waspada terhadap praktek politik uang oleh tim sukses (timses) gadungan.
"Membedakan timses atau bukan itu sulit, bisa saja gadungan. Tim sukses ini harus dibuktikan surat keputusan, namanya ada atau tidak, benar ada perintahnya tidak," kata Tjahjo di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 3 Juni 2016.
Menurut Tjahjo, politik uang juga harus diwaspadai oleh publik. Politik uang dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat dibuat untuk menghindari salah paham mengenai politik uang. Pasangan calon yang terlibat bisa mendapat hukuman diskualifikasi.
Tjahjo mengakui ketentuan mengenai politik uang dalam rancangan itu dikhawatirkan merugikan pemilih. Maka perlu ada pertimbangan lain. Dia mencontohkan, bagaimana ketika pemilih hanya menerima sembako atau uang transportasi. Berbeda dengan warga yang ikut menggerakkan, menjadi bagian timses, ikut mempengaruhi orang lain untuk memilih calon, serta menerima imbalan. "Itu yang saya rasa perlu diproses," ujarnya.
Kamis, 2 Juni 2016, DPR menyepakati RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Rancangan ini akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ada sejumlah poin yang dikritik dari revisi kedua ini. Pertama, mengenai kewajiban anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang harus mundur sebagai anggota Dewan jika mencalonkan diri dalam pilkada. Kedua, soal syarat dukungan partai politik dan calon perseorangan (independen).
YOHANES PASKALIS