TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Syarif Alkadri hari ini, Jumat, 3 Juni 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan politikus partai NasDem ini diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Menurut Priharsa, Syarif akan diperiksa seputar pembahasan proyek jalan yang menggunakan dana aspirasi. "Penyidik ingin mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan seputar pertemuan dan peristiwa yang berkaitan dengan proyek jalan yang berasal dari dana aspirasi," kata Priharsa saat dikonfirmasi siang ini.
Priharsa mengatakan ada dugaan praktek suap dalam pertemuan yang ingin ditanyakan oleh penyidik kepada Syarif. "Pertemuan yang melibatkan tersangka," ucap Priharsa.
Amran ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pada 27 April 2016. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang suap tersebut diduga terkait dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Amran diduga meminta uang dari para pengusaha dengan janji bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Amran disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari anggota dewan. Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
Selain itu, KPK menetapkan dua asisten Damayanti, yaitu Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, sebagai tersangka. Dua orang lainnya adalah Amran dan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang diduga sebagai pemberi suap.
MAYA AYU PUSPITASARI