TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman hari ini, Jumat, 3 Juni 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno, tersangka pemberi suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
Nurhadi tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 08.55. "Ini pemeriksaan lanjutan untuk sebelumnya," ujar Priharsa ketika dihubungi Tempo. Ia mengatakan hari ini Nurhadi akan dikonfirmasi seputar duit yang digunakan Doddy untuk menyuap.
Priharsa mengatakan penyidik menduga pemberian duit untuk pengurusan perkara yang dilakukan Doddy tidak hanya sekali dilakukan. Duit itu juga diduga diberikan tak hanya kepada satu orang.
Selain itu, kata Priharsa, Nurhadi akan dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. "Itu juga salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," katanya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka, yaitu panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Sejak awal, lembaga antikorupsi mencium bahwa penyuapan tersebut tak hanya dilakukan sekali ini.
Beberapa waktu kemudian, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi. Di sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan duit dari berbagai mata uang.
Selain Nurhadi, penyidik KPK memeriksa istrinya, Tin Zuraida, dan dua pekerja di rumahnya. Lembaga antirasuah juga memanggil Royani, sopir Nurhadi yang diduga banyak tahu mengenai perkara tersebut. Namun ia mangkir dua kali.
Ada dugaan bahwa Nurhadi memerintahkan Royani untuk lari. Karena tak masuk kerja selama 42 hari, pegawai Mahkamah Agung itu pun akhirnya dipecat. Saat ini, Royani masih dalam pencarian. "Masih terus dicari keberadaannya," tutur Priharsa.
MAYA AYU PUSPITASARI