TEMPO.CO, Ponorogo - Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia dikenal aktif mengikuti berbagai kegiatan saat masih duduk di bangku Sekolah Menangah Atas (SMA) Bakti Ponorogo, Jawa Timur pada 2005 hingga 2007.
‘’Misalnya, saat ada lomba voli di sekolah dia selalu ikut,’’ kata Dinar Istian Andra, teman sekelas Rita saat sama-sama tercatat sebagai siswi SMA Bakti Ponorogo, Jumat, 3 Juni 2016.
Kendati aktf di beberapa kegiatan, ia melanjutkan, prestasi Rita di bidang akademis dan non akademis tidak menonjol. Perempuan warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo ini tidak dikenal pandai dalam suatu mata pelajaran. ‘’Biasa-biasa saja. Tapi, tetap dapat peringkat 10 besar di kelas,’’ ucap Dinar.
Dinar merupakan salah satu di antara tiga sahabat Rita yang lain. Sejak kelas X A, XI IPA 1, dan XII IPA 1 kala itu, Rita sudah dekat dengan mereka. ‘’Istilahnya satu gank. Tapi, kami jarang bolos,’’ Dinar mengenang.
Baca: Pemerintah Utus Dai Bachtiar Dampingi Rita di Malaysia
Antara Rita dan teman yang lain, Dinar melanjutkan seringkali berbagai cerita. Mereka saling memberi nasihat jika salah satu di antaranya menghadapi masalah sekolah maupun keluarga. ‘’Rita mempunyai kepribadian yang baik, pengertian dan jika ada teman yang kerepotan di langsung membantu,’’ kata perempuan yang kini bekerja di bank milik pemerintah di Kediri ini.
Dinar merasa kaget saat mengetahui Rita tersandung kasus narkotik dan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia. Perempuan warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo ini menjalani proses hukum karena kedapatan membawa koper berisi 4 kilogram sabu dan ditangkap Otoritas Malaysia di Bandar Udara Penang pada Juli 2013.
Baca: Pemerintah Kumpulkan Saksi-saksi untuk Rita Krisdianti
Dinar tidak yakin teman masa SMA-nya dulu terlibat langsung dalam perdagangan narkotika internasional. Sebab, saat masa remaja tidak tampak ada tanda-tanda kenakalan tersebut pada Rita. Kerena itu, ia berharap agar upaya hukum yang hendak dijalankan pemerintah dapat membebaskan sahabatnya dari hukuman gantung.
Kasus Rita telah bergulir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas tuduhan tersebut ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah. Kini, pemerintah tengah berusaha membebaskan Rita dari hukuman mati dengan cara mengajukan banding.
NOFIKA DIAN NUGROHO