TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bersikukuh program Kantor Pertahanan di daerah sudah berjalan lama dan bukan hal baru di pemerintahan. “Dari dulu sudah ada,” kata Ryamizard di sela pelaksanaan Simposium Nasional Anti-Partai Komunis Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Komentar Ryamizard tak berubah saat ditanya ihwal kemungkinan program tersebut sedang berusaha dihidupkan kembali. Kabar terkait Konsep Kantor Pertahanan mencuat sejak munculnya surat permintaan personel yang dikirimkan Kementerian Pertahanan kepada TNI tertanggal 13 Mei 2016.
Baca Juga: Simposium Anti-PKI Hasilkan 9 Butir Rekomendasi
Lewat surat itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo meminta Panglima TNI mengutus anggota untuk menjadi staf Kantor Pertahanan di setiap provinsi.
Kementerian Pertahanan sebelumnya menyatakan pendirian Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) adalah untuk menjalankan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah. Pembuatannya pun sudah
dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pembentukannya ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan Pasal 48 tentang Instansi Vertikal.
Simak: Ahok Buka Peluang Gandeng Djarot Lagi, Bagaimana Nasib Heru?
Meskipun demikian, program ini nyatanya sempat ditolak Dewan Perwakilan Rakyat. Program yang diajukan Kementerian Pertahanan pada 2012 itu ditolak Komisi Pertahanan DPR karena dianggap belum memiliki landasan hukum yang jelas. Pembentukan Kantor Pertahanan di daerah disebut-sebut harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar bisa diimplementasikan.
YOHANES PASKALIS