TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Setelah pengesahan ini, Istana Kepresidenan meresponsnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah menargetkan tidak ada lagi revisi terhadap UU Pilkada sampai 2018. "Tidak ada yang bisa menjamin (tak ada perubahan). Tapi yang jelas, kalau sudah diketok, kami ingin sampai 2018 tidak ada pengajuan RUU Pilkada baru," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 2 Juni 2016.
Kamis siang tadi, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam revisi kedua ini, ada dua poin yang sempat menuai perdebatan. Pertama, mengenai kewajiban anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang harus mundur sebagai anggota Dewan jika mencalonkan diri dalam pilkada. Kedua, mengenai syarat dukungan partai politik dan calon perseorangan.
Pada poin kedua tersebut, Fraksi Gerinda, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak setuju dengan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika mencalonkan diri dalam pilkada. Adapun poin yang diperdebatkan ini tertuang dalam Pasal 7 huruf 2 UU No. 8/2015 tentang Pilkada.
Beleid ini mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup melapor ke pimpinan lembaga ketika mencalonkan diri. Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal ini lewat judicial review pada Juli 2015.
Meski masih terjadi perbedaan pendapat, DPR tetap mengesahkan revisi kedua UU Pilkada tersebut. Menanggapi pengesahan ini, Pramono mengatakan pemerintah tidak akan merevisi lagi UU Pilkada sampai 2018. Ia mengatakan pemerintah tidak ingin UU Pilkada terus berubah-ubah. Tujuannya, kata dia, menjaga konsistensi kualitas pilkada dan agar undang-undang tersebut bertahan dalam jangka panjang.
"Harapan kami, semua masalah sudah selesai sekarang," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
ISTMAN MP